Tunjangan PNS yang melekat meliputi tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Sementara itu tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sedangkan tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.***