Gaji ke-13 Cair Bulan Ini, Berapa Besaran Gaji PNS ?

- 4 Agustus 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate.
Ilustrasi. Foto aktivitas PNS di Kota Ternate. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan menerima gaji ke-13 bulan ini, Agustus 2020. Hal ini sudah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti dilansir dari ANTARA, Menteri Keuangan memastikan tidak ada kendala dalam pencarian gaji ke-13 ini karena sudah dianggarkan. Saat ini pencairan gaji PNS tinggal menunggu persetujuan Presiden. Pencairan akan dilakukan serentak.

Selain PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13. PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Pejabat eselon I dan II seperti menteri dan setingkatnya tidak mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Benarkah PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar ? Ini Faktanya

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei 2020, yakni gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya kecuali tunjangan kinerja.
Baca Juga: Jadwal dan Kisi-Kisi Materi Tes SKB CPNS September 2020
Berikut ini besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV sesuai dengan masa kerja.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Viral Video Diduga ART Memasukkan Masker Majikan ke Celana Dalamnya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x