Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api Jenis Tertentu, Ini Syaratnya

- 2 Agustus 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Dok. Humas Polda Papua

2. Atas permohonan izin pemilikan dan penggunaan, Dirintelkam Polda memerintahkan Kapolres untuk:

  • Melakukan pengecekan terhadap identitas pemohon, jenis senjata api Meneliti tentang kebenaran alasan pemohon
  • Membuat saran secara tertulis kepada Kapolda atas dasar hasil pengecekan di lapangan

3. Berdasarkan saran Kapolres, Kapolda mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan kepada Kabaintelkam Polri.

4. Kapolda melalui Kabaintelkam mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.

Meskipun bisa mendapatkan izin, namun tetap diperpanjang setiap tahun agar tetap dapat menggunakan senjata api sesuai peraturan. ***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x