Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api Jenis Tertentu, Ini Syaratnya

- 2 Agustus 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi senjata api.
Ilustrasi senjata api. /Dok. Humas Polda Papua

BERITA DIY - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan kepada Kapolri Idham Azis agar masyarakat yang mempunyai izin kepemilikan senjata api diperbolehkan untuk menggunakan peluru tajam pistol kaliber 9 mm demi membela diri. Usul itu disampaikan Bambang Sabtu, 1 Agustus 2020 di Jakarta.

Banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa warga negara diperbolehkan mempunyai izin kepemilikan senjata api dengan berbagai syarat. Juga tidak semua warga negara boleh memilikinya.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik, masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, yang cara kerjanya manual atau semi otomatis.

Baca Juga: Perbedaan Alis Djoko Tjandra Sebelum dan Sesudah Ditangkap

Menurut pasal 4, ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil yakni senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Syarat untuk mengajukan izin tersebut diatur dalam pasal 8. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Baca Juga: Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta Mulai Senin 3 Agustus 2020
Berikut prosedur pendaftaran/pengajuan izin kepemilikan dan penggunaan senjata untuk beladiri menurut pasal 16.

1. Mengajukan permohonan ke Direktur Intelijen dan Keamanan Polda, dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi surat izin impor/pembelian/hibah yang merupakan asal senjata api Identitas senjata api yang terdaftar
  • Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2 X 3 dan 4 x 6 masing-masing 4 (empat) lembar
  • Daftar riwayat hidup
  • SKCK
  • Fotokopi KTP/KTA
  • Akte kelahiran
  • Surat keterangan sehat dari dokter Polri
  • Surat keterangan dari psikolog Polri
  • Sertifikat menembak kelas III dari Polri
  • Membuat surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata api
  • Fotokopi SIUP (untuk pengusaha), fotokopi SKEP jabatan (untuk pejabat pemerintah, BUMN, Legislatif, dan TNI/Polri).

Baca Juga: Benarkah PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar ? Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x