Jadwal dan Kisi-Kisi Materi Tes SKB CPNS September 2020

- 2 Agustus 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi. Peserta mengikuti ujian CPNS.
Ilustrasi. Peserta mengikuti ujian CPNS. /ANTARA/ M Agung Rajasa

BERITA DIY - Setelah sebelumnya tertunda pandemi covid-19, seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 kembali dilanjutkan. Tes selanjutnya yang akan diikuti pelamar CPNS adalah Seleksi kemampuan Bidang (SKB). Tes SKB ini hanya bisa diikuti oleh pelamar yang sebelumnya lulus Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

"SKB akan dilanjutkan September-Oktober 2020 dengan protokol kesehatan" Ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya Kamis 9 Juli 2020 seperti dilansir dari ANTARA.

Pelaksanaan SKB rencananya akan dimulai September 2020. SKB nantinya akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga: Benarkah PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar ? Ini Faktanya

Berikut ini merupakan jadwal pelaksanaan Tes SKB menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN):

  • Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
  • Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
  • Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
  • Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
  • Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
  • Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
  • Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
  • Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
  • Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.

Menurut Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang perlu diperhatikan para pelamar CPNS 2019. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal Computer Assisted Test (CAT) BKN. Sedangkan materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Baca Juga: Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap Jakarta Mulai Senin 3 Agustus 2020

Tes SKB yang dilaksanakan di instansi pusat selain menggunakan CAT juga dapat berupa tes lain seperti:

  • Tes Potensi Akademik (TPA)
  • Tes praktek kerja
  • Tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan
  • Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis bentuk tes.

Sedangkan jabatan yang sifatnya teknis yang memerlukan keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja. ***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x