BERITA DIY - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi volume lalu lintas kendaraan pasca diberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 30 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Kebijakan ganjil-genap ini akan mulai berlaku kembali Senin, 3 Agustus 2020. Tiga hari awal pelaksanaan ganjil-genap mulai tanggal 3 Agustus 2020 hingga 6 Agustus 2020 masih diberlakukan sosialisasi dan tidak ada sanksi yang diberikan Ditlantas Polda Metro Jaya kepada pelanggar.
Kebijakan ganjil-genap ini dilakukan dua waktu dalam sehari, yakni pagi hari dimulai dari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini juga berlaku pada hari Senin-Jumat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Benarkah PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar ? Ini Faktanya
Tidak semua kendaraan roda empat mendapatkan perlakuan ganjil-genap. Beberapa kendaraan yang bebas aturan ini menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diantaranya:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI seprti presiden atau wakil presiden, Ketua MPR atau DPR atau DPD, Ketua MA, MK, KY, BPK
- Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Baca Juga: Perbedaan Alis Djoko Tjandra Sebelum dan Sesudah Ditangkap
Kebijakan ini juga tidak berlaku di semua jalan di Jakarta. Ruas jalan ganjil-genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan memberlakukan ganjil-genap sepanjang hari jika mobilitas warga tidak berubah dengan sistem ganjil-genap berdasarkan waktu.
"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," kata Syafrin seperti dilansir dari ANTARA, Minggu 2 Agustus 2020. ***