Kronologi dan Fakta Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara Ditangkap: Korupsi Rp 17 M, Tipu KPK

- 6 Desember 2020, 16:31 WIB
Profil Juliari P Batubara
Profil Juliari P Batubara /Kemensos/Kemensos.go.id

Baca Juga: Link Cara Daftar Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember di www.stimulus.pln.co.id hingga Nomor WA

Tak disangka, hasil pemeriksaan terhadap oknum pejabat Kemensos berujung pada penetapan tersangka kepada Mensos Juliari dan seorang oknum Kemensos lainnya.

Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee senilai Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli.

Baca Juga: Tanda Dapat BPUM Tanpa Cek Daftar di Link Banpres eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Bantuan UMKM Cair

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari kembali mendatangi gedung Merah Putih pada Ahad malam dinihari, tapi kali ini bukan untuk beraudiensi.

Sejak ramai pemberitaan tentang OTT terkait bansos COVID-19 hingga Mensos menjadi tersangka, warganet ribut mempertanyakan keseriusan pemerintah menerapkan hukuman mati bagi koruptor dana bansos COVID-19.

Sejak jauh hari Presiden Joko Widodo menegaskan agar tidak ada yang bermain-main dengan bansos COVID-19 dan akan menindak tegas pelakunya.

Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum akan menjerat pelaku korupsi dana bantuan COVID-19 dengan hukuman mati.

Sangat disayangkan bansos yang sejatinya diperuntukkan bagi warga terdampak COVID-19, masih menjadi lahan mencari keuntungan segelintir orang.

Saat ini masyarakat menanti keseriusan pemerintah dan penegak hukum untuk menjalankan aturan, juga penegakan hukum yang lebih keras bagi pengambil keuntungan di atas penderitaan orang banyak yang terdampak pandemi.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah