Baca Juga: Alasan Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi dan Apakah Libur Akan Diganti? Ini Kata Menko PMK
Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.
Pemerintah mengimbau dunia usaha juga menyesuaikan hari kerja seperti biasa pada 28-30 Desember 2020.
Baca Juga: 12 Juta KK Dapat BLT, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima Bansos BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Semula cuti bersama ditetapkan mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun dikarenakan pandemi, libur akhir tahun dikurangi.
Moeldoko mengatakan bahwa dalam Rapat Terbatas Senin (30/11), Presiden memberikan penekanan lebih keras lagi terkait penanganan COVID-19.
Baca Juga: Daftar Pelatihan Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id Bisa Dapat Mobil hingga 30 HP, Ini Cara Ikutan
Baca Juga: Cara Dapat Laptop, HP, Rp 100 Juta Bagi Seribu Pemenang, Ini Syarat dan Daftar di www.prakerja.go.id
Dia menekankan, Presiden selalu menggunakan pendekatan data, dan data menunjukkan kenaikan kasus COVID-19 sebesar 1,4 persen.
Tujuan penekanan keras Presiden adalah agar semua pihak tidak kebablasan dan tidak teledor.
Baca Juga: Alasan Cuti Bersama Akhir Tahun Dikurangi dan Apakah Libur Akan Diganti? Ini Kata Menko PMK