Bantuan Tahap II Sebesar Rp1.089 Triliun dari Kemenag Segera Cair, Cek Penerimanya Disini

4 Oktober 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi bantuan Kemenag tahap II senilai Rp1,089 triliun. /Instagram/@pustaka_lewi

BERITA DIY - Kabar gembira kembali hadir terkait dengan bantuan, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan perihal Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Tahap II.

Pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020 melalui akun instagramnya @kemenag_ri mengumumkan bahwa bantuan untuk pesantren yakni Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan untuk tahap II senilai Rp1.089 triliun segera cair pada pekan depan.

Dilansir dari Portal Jember, Kemenag menyebutkan rincian bantuan senilai Rp1,089 triliun tersebut akan disalurkan kepada enam penerima sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mendapatkan Kuota Gratis 45 GB Telkomsel Selama 3 Bulan, Bisa Buat Youtube hingga Instagram

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Kabar Gembira, Bantuan Tahap II Kemenag Sebesar Rp1,089 Triliun Segera Cair Pekan Depan

1. 5.455 pesantren kecil (Rp25 juta)

2. 1.720 pesantren sedang (Rp40 juta)

3. 1.674 pesantren besar (Rp50 juta)

4. 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)

5. 45.749 LPTQ atau TPQ

6. Bantuan Pembelajaran Daring bagi 1.279 lembaga

Bagi para penerima bantuan nantinya akan mendapatkan surat pemberitahuan khusus yang diterbitkan dari Dirjen Pendidikan Islam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan.

Surat tersebut akan disalurkan oleh Kemenag baru kemudian diberikan kepada penerima bantuan, atau penerima dapat mengunduh surat tersebut melalui media Ditpdpontren.

Baca Juga: Dampak Presiden AS Donald Trump Kena Corona: Minyak Anjlok dan Ekonomi Goyah, Pasar Modal RI Turun

Sementara itu dalam keterangannya, Kemenag menjelaskan bahwa bantuan tersebut akan segera disalurkan mulai pekan depan.

Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan agar dapat dimanfaatkan untuk beberapa tujuan berikut:

1. Pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam (seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya)

Baca Juga: Hore! Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah Kini Setara dengan PNS, Segini Jumlahnya

2. Membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19

3. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan disinfektan, wastafel, alat kebersihan, dan lainnya.***(Nila Zulva Rosyida/Portal Jember)

Editor: Galih Nur

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler