Benarkah PNS Bisa Dapat Dana Pensiun Rp 1 Miliar ? Ini Faktanya

2 Agustus 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi. PEgawai Negeri Sipil. /ANTARA

BERITA DIY - Setelah dimanjakan dengan bekerja dari rumah di masa pandemi, mendapatkan berbagai macam tunjangan, hingga sulit untuk di-PHK, kini pegawai negeri sipil kembali mendapatkan kenikmatan lain. Salah satunya akan mendapatkan dana pensiun hingga Rp1 miliar. Wacana itu pertama kali datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Lantas benarkah PNS bisa mendapatkan dana pensiun Rp1 miliar? Simak beberapa fakta berikut ini:

1. Sudah didiskusikan dengan Korpri dan PT Taspen.

Meskipun pahjo Kumolo menyatakan belum mengusulkan hal ini ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, dirinya sempat berdiskusi dengan ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah dan PT Taspen membahas pengelolaan dana tabungan PNS.  Bersama dengan PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun dan iuran bulanan PNS, Tahjo berharap agar iuran tabungan pegawai bisa mencapai Rp1 miliar ketika pensiun.

Baca Juga: Perbedaan Alis Djoko Tjandra Sebelum dan Sesudah Ditangkap

2. PT Taspen pastikan dana pensiun PNS bisa mencapai Rp1 miliar.

Direktur Utama Taspen, Antonius N S Kosasih, menjelaskan bahwa wacana ini merupakan bagian dari rencana reformasi program pensiun bagi para PNS. Selama ini komponen iurang yang diberikan PNS hanya berasal dari gaji pokok sehingga nominalnya tidak terlalu besar. Oleh karenanya iuran akan diusulkan berasal dari take home pay yang lebih besar dibantu dengan iuran dari pemerintah. Skema ini memungkinkan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga mencapa Rp1 miliar.

Baca Juga: Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 Sudah Bisa Diklaim, Begini Cara Mendapatkannya

3. Dana pensiun PNS akan dikelola BPJamsostek

Jika selama ini dana pensiun PNS dikelola PT Taspen dan dana pensiun TNI-Polri dikelola PT ASABRI, paling lambat tahun 2029 akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Meskipun demikian, yang akan dialihkan hanya program tabungan hari tua dan pensiunan, bukan institusi. Sehingga bukan merupakan peleburan institusi.

4. Uang pensiun PNS dijamin tidak berkurang

Rencana pengalihan pengelola dana pensiun ini sempat memunculkan ketakutan bagi PNS mengenai jumlah yang diterima akan berkurang.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono meyakinkan hal tersebut tidak akan terjadi. Hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek. Sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun seperti PT Taspen dan PT ASABRI.

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler