Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 24 dari 40 Partai Dinyatakan Lolos Dokumen oleh KPU, Cek di Sini

15 Agustus 2022, 14:09 WIB
Daftar Partai Politik peserta pemilu 2024, 24 dari 40 partai dinyatakan lolos dokumen oleh KPU, parpol apa saja? /Tangkap layar: kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi daftar Partai Politik peserta pemilu 2024, 24 dari 40 partai dinyatakan lolos dokumen oleh KPU, parpol apa saja?

Info terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 kemarin siapa saja partai politik peserta pemilu 2024?

Seperti diketahui KPU telah membuka pendaftaran bagi para partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang.

Dari jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 tercatat ada 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU hingga batas waktu penutupan.

Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Terbaru, Siapa Saja yang Gagal Penuhi Syarat?

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dikutip dari ANTARA pada Senin, 15 Agustus 2022.

Selain itu ada tiga partai politik yang tidak melakukan pendaftaran mereka adalah, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.

Sebagai informasi tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024, KPU memberi waktu selama dua pekan tepatnya mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Kabar terbaru, dari 40 parpol yang mendaftar ke KPU, ada 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Terdaftar di KPU RI, Ini Mekanisme Parpol Peserta Pemilu

Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap yakni:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Baca Juga: Partai Solidaritas Indonesia Berpotensi Gabung Koalisi Indonesia Bersatu Bersama Golkar, PAN, dan PPP

Selanjutnya, terdapat 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas mereka adalah:

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Kedaulatan Rakyat
  5. Partai Berkarya
  6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
  7. Partai Pelita
  8. Partai Kongres
  9. Partai Karya Republik (PAKAR)
  10. Partai Bhineka Indonesia
  11. Partai Pandu Bangsa
  12. Partai Perkasa
  13. Partai Masyumi
  14. Partai Damai Kasih Bangsa
  15. Partai Pemersatu Bangsa
  16. Partai Kedaulatan

Sebagai tambahan informasi, Sampai saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik.

Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.

Demikian informasi daftar Partai Politik peserta pemilu 2024, 24 dari 40 partai dinyatakan lolos dokumen oleh KPU, parpol apa saja.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler