3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran

17 Januari 2021, 17:47 WIB
3 Pelaku Pemalsuan Hasil Swab Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa Kedokteran. /Dok. PMJ News

BERITA DIY - Tiga orang pelaku pemalsu hasil swab test (test usap) PCR berhasil dibekuk Polda Metro Jaya, salah satunya mahasiswa kedokteran berinisial MFA.

Sementara itu, pelaku lainnya ialah EAD dan MAIS. Ketiga pelaku ini awal mulanya mendapatkan tawaran untuk membuat hasil swab palsu di Bali. Pihak yang menawari itu ialah rekan mereka sendiri.

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Bayern Munchen vs Freiburg: Segera Bangkit Dari Kekalahan

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang 'kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf, tinggal kamu ubah nama saja'," sambungnya.

Setelah dikirimifile pdf yang dimaksud, ketiganya kemudian mengeditnya dengan mengubah identitas di dalam file tersebut. Lantas, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta. Mereka masuk melalui terminal 2 dan lolos.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak, Besok 18 Januari 2021: LEO Coba Terbuka, untuk VIRGO Simak Ini!

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambung Yusri.

Dilansir Berita DIY dari Kabar Tegal PRMN dalam artikel "Viral! Mahasiswa Kedokteran Jual Hasil Swab Palsu di Media Sosial, Kini Terancam 12 Tahun Penjara", dari pengalaman tersebut, ketiga pelaku ini lantas mencoba mempromosikan jasa surat swab palsu melalui media sosial.

Baca Juga: Resep Telur Ceplok Pontianak yang Nikmat dan Sempat Viral

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," kata Yusri lagi.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Alasan Arya Saloka Ingin Keluar dari Ikatan Cinta, Tak Terduga bak Aldebaran

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***(Dwi Prasetyo Asriyanto/Kabar Tegal PRMN)

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kabar tegal

Tags

Terkini

Terpopuler