Lucinta Luna Tidak Banding Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Narkoba, Abash Setia

- 30 September 2020, 16:33 WIB
Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara, bersama Abash ia menerima hukuman itu.
Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara, bersama Abash ia menerima hukuman itu. /Instagram.com/@lucintaluna

BERITA DIY - Artis Lucinta Luna dijatuhi hukuman satu tahu enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus penyalahgunakan narkoba.

Vonis itu dijatuhkan ketua Majelis Hakim Eko Aryanto hari ini, 30 September 2020 dalam sidang yang digelar secara jarak jauh.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tidak Muncul? Lakukan Ini agar Insentif Juga Cepat Cair

Sebelumnya, pemilik nama asli Ayluna Putri ini dituntut hukuman lebih berat, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair tiga bulan kuurngan.

Ia melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Pada sidang panjatuhan vonis ini, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Tidak Cair ke E-Wallet dan Rekening BNI? Lakukan Ini agar Berhasil

Majelis hakim juga menganggap Lucinta Luna yang merupakan seorang artis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Hal ini juga yang memberatkan hukumannya.
Sedangkan yang meringankan hukumannya adalah dirinya masih muda dan belum pernah dipidana.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x