Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu.
Semestinya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Namun Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. Dito sudah berkali-kali tidak muncul saat untuk diminta keterangannya sebagai saksi.
Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Ungkap Kebiasannya yang Membuat Kaget Sebelum Berpulang
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim, pada hari Kamis 29 Desember 2022.
Diketahui, Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.***