Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta, Penuhi Syarat Ini Bantuan PKH Cair ke Rekening

- 27 Januari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi: Syarat ibu hamil dan balita yang dapat bansos PKH.
Ilustrasi: Syarat ibu hamil dan balita yang dapat bansos PKH. /pixabay/EmAji

BERITA DIY-Ibu  hamil dan balita menjadi salah satu golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos Program Keluarga Harapan. Apabila memenuhi syarat, nama penerima akan muncul di sistem DTKS Kemensos dan bantuan akan cair ke rekening.

Bansos PKH menjadi salah satu bantuan Kemensos yang cair mulai 4 Januari 2021 lalu. Dua bantuan lainnya yaitu Bansos Kartu Sembako dan BST.

PKH sendiri akan menyasar 10 juta KPM dan dibagi dalam tujuh golongan penerima, dua di antaranya yaitu Ibu hamil dan balita, dimana masing-masing golongan harus memenuhi syarat sebagai penerima bansos tersebut.

Baca Juga: Cek ATM! BLT Subsidi Gaji BPJS Ditransfer ke 294 Ribu Karyawan, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Besaran bantuan PKH yang diberikan kepada setiap golongan KPM berbeda, dan akan disalurkan selama empat kali dalam setahun.

Berikut besaran dana bantuan PKH yang diterima setiap golongan selama setahun atau per tiga bulan:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Syarat atau kriteria yang harus dipenuhi Ibu Hamil untuk dapat menjadi penerima bansos PKH yaitu sebagai berikut:

  1. Maksimal dua kali kehamilan
  2. Pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan
  3. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan

Baca Juga: Diterapkan Mulai 5 Februari, Ini Kekurangan GeNose: Alat Pendeteksi Covid-19 Buatan UGM

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi Balita atau anak usia dini untuk dapat menerima bantuan PKH, yaitu:

  1. Usia bayi 0-11 tahun
  2. Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama
  3. ASI eksklusif enam bulan pertama kelahiran
  4. Imunasasi lengkap
  5. Penimbangan berat badan dan tinggi badan setiap bulan
  6. Mendapatkan suplemen Vit.A satu kali pada usia 6-11 bulan
  7. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun

Ibu hamil serta keluarga balita yang telah menjadi penerima bansos PKH diharapkan dapat bijak mengelola bansos tunai tersebut, seperti:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah