Kronologi Penangkapan Artis Sinetron Randa Septian Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya

31 Januari 2022, 18:30 WIB
Kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian terkait kasus penyalahgunaan narkotika ganja serta ancaman hukumannya. /Instagram.com/@randaseptian/

BERITA DIY - Berikut kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artis sinetron Randa Septian diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar karena kedapatan mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja.

Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menuturkan, Randa Septian diamankan di salah satu hotel yang berada di Kawasan Badung, Bali pada tanggal 7 Januari 2022 pukul 20.00 WITA.

Baca Juga: Profil Randa Septian, Artis Sinetron yang Ditangkap Polisi Karena Ganja, Ini Biodata, Tinggi, hingga Akun IG

Penangkapan terhadap artis yang memiliki nama lengkap Randa Septian itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mendapat laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Raya Kuta Badung.

Petugas kepolisian dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pun mendapati keberadaan Randa Septian dan rekannya yang mencurigakan di sekitar lokasi.

Petugas pun mengikuti Randa Septian bersama rekannya dan mereka diamankan di salah satu kamar hotel di wilayah Badung. Di sana petugas mendapati adanya narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Link Live Streaming X FACTOR RCTI 31 Januari 2022: Danar Siap Bawakan Lagu Ini di Gala Live Show 3

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas mendapati adanya satu paket narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

"Menurut keterangan tersangka (Randa Septian) barang bukti tersebut itu adalah miliknya," kata Sutrsino dikutip dari PMJNews, Senin, 31 Januari 2022.

Sutrisno menuturkan bahwa Randa Septian mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ABED dengan harga Rp300 ribu, saat ini dia masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Sinopsis Film The Foreigner di Bioskop Trans TV Senin, 31 Januari 2022: Cerita Jackie Chan Melawan Teroris

Randa Septian dan rekannya yang bernama Arthur Agoest H Aruan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

Profil Randa Septian

Randa Septian diketahui merupakan artis sinetron kelahiran Medan 21 September 1994. Ia kini berusia 27 tahun.

Dia diketahui pernah membintangi sejumlah sinetron mulai dari Ganteng-Ganteng Serigala (GGS), Terbang Bersamamu, Vampire hingga Kampung Atas Kampung Bawah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini 31 Januari 2022: Om Irvan Meninggal Dunia, Jesica Alami Hal Ini?

Randa Septian juga pernah berperan dalam beberapa judul film layar lebar Ular Tangga yang tayang tahun 2014 dan Reuni Z yang tayang tahun 2018.

Selain itu, Randa Septian juga pernah membintangi sejumlah judul FTV mulai dari Suara Pemanggil Sukma, Cermin Kehidupan: Anak Pemulung Jadi Dokter hingga Cintaku Nyangkut Di Pelabuhan Ratu.

Ia juga cukup aktif membagikan kegiatan sehari-harinya melalui sosial media Instagram dengan nama akun @randaseptian dan sudah memiliki 64 ribu pengikut.

Demikian informasi kronologi penangkapan artis sinetron Randa Septian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler