Info Baru BLT Kemenkop: Penuhi 6 Syarat Ini, 12 Juta UMKM Bakal Dapat Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta di 2021

23 Januari 2021, 18:02 WIB
Hati-Hati Peringatan Presiden Jokowi, Bagi Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

BERITA DIY - Kemenkop UKM bakal kembali menjalankan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021 ini.

Pada tahun lalu, BPUM sudah disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun.

Dalam program ini, UMKM dapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Bantuan UMKM ini diberikan dalam 1 tahap.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Adapun tujuan adanya program ini yakni untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menengok pada tahun ini, pandemi belum usai.

Kepastian BPUM dilanjutkan, diungkapkan oleh Menkop UKM, Teten Masduki. Namun soal kapan dijalankan, hal itu belum diungkapkan.

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

Menurut Teten, Kemenkop UKM telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu agar program ini kembali dijalankan pada tahun depan.

Kemenkop UKM menarget, 12 juta pelaku usaha mikro akan dapat bantuan Rp 2,4 juta. Sementara anggaran yang diajukan sebesar Rp 28,8 triliun.

Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat perlu memenuhi 6 syarat ini agar dapat BPUM:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Dapat Rp 2,4 Juta, 1 Mobil, 5 Motor dan 30 HP dari Kartu Prakerja, Daftar di www.prakerja.go.id

Soal pendaftaran bisa dilakukan online atau offline, hal tersebut hingga saat ini masih digodok oleh Menkop UKM Teten Masduki.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler