BERITA DIY - Pemerintah berencana memperpanjang program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM pada tahun 2021 ini.
Dalam program bantuan tersebut, tiap UMKM dapat BPUM sebesar Rp 2,4 juta. Pada tahun lalu, terdapat 12 juta UMKM yang mendapat BLT.
Sementara pada tahun ini, kuota UMKM yang dapat bantuan belum ditetapkan. Program BPUM merupakan program bansos yang dijalankan oleh Kemenkop UKM.
Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai
Baca Juga: Daftar Nama Pemegang KIS Dapat BST Rp 300 Ribu Januari 2021, Cek Bansos Tunai di dtks.kemensos.go.id
Sebelum pendaftaran BPUM 2021 dibuka, masyarakat bisa menyiapkan terlebih dulu syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
Baca Juga: Kriteria UMKM yang Dapat BLT Rp 2,4 Juta di 2021, Cek Cara Daftar BPUM dan Bocoran Banpres Cair
Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM dan Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM