BERITA DIY - Penutupan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) semakin dekat, yakni pada akhir November 2020.
Tapi banyak pendaftar yang belum mendapat kepastian soal dapat bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM atau tidak.
Beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin 2 Baru Cair ke 8 Juta Karyawan, Ini Alasan Banyak yang Belum Dapat BSU BPJS
Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).
Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM di Link eform.bri.co.id/bpum dan Cara Daftar BPUM Mudah, Datang Kantor Ini
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.