BLT Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, yang Belum Dapat Kapan Cair? Ini Kata Kemnaker

- 10 November 2020, 19:00 WIB
Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Tenang, Lapor ke Sini Aja!
Belum Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2? Tenang, Lapor ke Sini Aja! //Kemnaker

Baca Juga: Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Baru Cair ke 2,1 Juta Pekerja, yang 11 Juta Kapan?

Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Bisa Dilihat, Cara Cek Lolos Atau Tidak

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” katanya.

Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Bulan Ini Cair, Cek Penerima BST BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK dtks.kemensos.go.id dan Cara Daftar

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x