Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Cair ke 2,1 Juta Karyawan, Cek di Sini

- 10 November 2020, 06:20 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Ditransfer
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Ditransfer /Antara Foto

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaju atau Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjan gelombang 2 atau termin 2 sudah resmi cair ke 2,1 juta rekening karyawan.

Jumlah uang yang diterima karyawan adalah sebesar Rp1,2 juta sebagaimana sisa pencairan dari termin 1.

Karyawan yang memenuhi syarat bisa cek untuk memastikan dapat bantuan ini atau tidak melalui link resmi di website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Pelatihan dengan Kartu Prakerja, Insentif Rp3,55 Juta Cair

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum pakai NIK KTP

Sebanyak 2.180.382 data karyawan sudah diberikan Kemnaker ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk ditransfer bantuan subsidi gaji ini.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Karyawan, Pastikan Namamu Ada di Link Ini

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek SMS BLT BPUM BRI pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres UMKM Rp2,4 Juta

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN" kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker, 10 November 2020.

"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”tambah Menaker.

Karyawan yang memenuhi syarat namun belum dapat bantuan tidak perlu khawatir karena bantuan ini dicairkan secara bertahap.

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dilakukan, Ini Syarat agar Lolos Dapat Rp3,55 Juta

Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta agar Dapat SMS BPUM BRI dan NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum

Bahkan sangat dimungkinkan dalam satu minggu terdapat dua kali proses pencairan bantuan ini.

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Baca Juga: Gawat! Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Berkurang, Cek Namamu di Link Ini

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar BLT Banpres UMKM

Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Sebagai informasi, syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  • Pekerja/buruh penerima upah,
  • Memiliki rekening bank yang aktif,
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS Belum Cair ke Rekening Karyawan, Lapor ke Link Ini agar Ditransfer

Pekerja juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut dengan cara berikut ini:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x