Sebagai informasi, peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, baru bisa menerima insentif Pelatihan jika telah memenuhi berbagai syarat berikut:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Subsidi Token Listrik Gratis PLN melalui www.pln.co.id dan WA
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Dilansir Berita DIY dari laman resmi Prakerja, penerima harus-hati-hati karena bisa dipastikan insentif Prakerjanya tidak akan dicairkan atau gagal cair dikarenakan beberapa faktor berikut:
1. Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan