BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera memberikan bantuan BLT subsidi gaji atau upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan termin atau gelombang 2 bagi karyawan.
Bantuan subsidi gaji jika sesuai jadwal rencananya akan ditransfer pada bulan November 2020 ini.
Karyawan bergaji di bawah Rp5 juta yang memenuhi syarat bisa melakukan cek apakah namanya masuk dalam penerima BLT subsidi gaji yang cair di gelombang 2 ini atau tidak.
Jadwal pencairan bantuan ini ditransfer setelah BLT di termin 1 selesai dan dievaluasi.
Baca Juga: Login www.pln.co.id Begini Cara Dapat Token LIstrik Gratis PLN dari Web dan WA November 2020
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek Online Daftar Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta pakai NIK KTP
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin 1 lalu diberikan kepada karyawan sebesar Rp1,2 juta.
Sebagaimana diketahui, bantuan yang akan cair ke karyawan besarnya Rp2,4 juta dan ditransfer dalam dua termin atau gelombang, per dua bulan sekali.
Pencairan BLT Subsidi gaji gelombang 2 pada awal bulan ini dikonfirmasi langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di sela-sela kunjungan kerjanya di Malang saat menemui penerima BLT subsidi gaji ini.