BERITA DIY - Bantuan presiden (banpres) atau BPUM senilai Rp 2,4 juta masih diberikan pemerintah untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 dan dibuka hingga NOvember 2020.
Informasi lengkap mengenai cara daftar, syarat dapat, dokumen dan data yang perlu disiapkan, serta kantor dinas atau lembaga pengusul tersedia di laman resmi depkop.go.id.
Sedangkan cara cek online daftar penerima BLT yang sudah mendapatkan SMS dari bank penyalur BRI bisa dilakukan menggunakan KTP di eform BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Cair, Ini Jadwal Ditransfer ke Karyawan
Sebagai informasi, Bantuan UMKM yang semula dibatasi untuk 9 juta orang, kini sudah ditambah 3 juta kuota lagi.
Syarat pelaku UMKM yang berhak dapat BLT ini adalah WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).
Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Cara Daftar Online Bantuan UMKM Facebook: Dapat Rp 31 Juta, Penuhi Syarat dan Berkas Ini
Kemudian pelaku UMKM yang ingin mendaftar perlu mempersiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.