Cara daftar bantuan ini dengan mendatangi kantor lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat dan berhak dapat banpres UMKM ini nantinya akan diberi tahu melalui SMS notifikasi dari bank penyalur.
Kemudian perlu melakukan konfirmasi atau cek langsung secara online. Sebagai contoh cek di bank penyalur BRI melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Setelah itu penerima bantuan UMKM ini bisa mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk mencairkan bantuan BPUM Rp 2,4 juta ini.***