Cek Link eform.bri.co.id/bpum, Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di Kantor Ini Bawa KTP dan SKU

- 23 Oktober 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi. Cara dapat banpres Rp 2,4 juta, cek penerima di eform bri
Ilustrasi. Cara dapat banpres Rp 2,4 juta, cek penerima di eform bri /Pixabay/Mohamad Trilaksono

BERITA DIY - Bantuan presiden (banpres) Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM di Indonesia. Masyarakat bisa daftar bantuan ini dengan cara dan syarat yang mudah, cukup datang ke kantor dinas atau lembaga yang ditunjuk membawa SKU jika lokasi usaha berbeda dengan alamat KTP.

Cara untuk mengecek jika dapat BLT ini juga bisa secara online di link bank penyalur, sebagai contoh di e form BRI eform.bri.co.id/bpum.

Penerima Banpres UMKM ini akan mendapatkan SMS notifikasi dan bisa mencairkan bantuannya dengan membawa KTP ke bank penyalur.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Cair, Ini Jadwal Ditransfer ke Karyawan

Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini masih bisa daftar karena kuota yang semula 9 juta pelaku UMKM kini sudah ditambah 3 juta penerima.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, beberapa daerah akan digenjot penyerapannya agar bisa disalurkan lebih banyak.

Beberapa daerah dengan seapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini ada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di Daftar eform.bri.co.id/bpum ? Ini Syarat Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Pendaftaran dibuka hingga akhir bulan November 2020 ini di kantor lembaga pengusul 

Data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM ini diantaranya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: AWAS SMS HOAX, Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum pakai KTP

Syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Online Bantuan UMKM Facebook di Link Ini, Syarat Mudah Dapat Total Dana Rp 12,5 Miliar

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
  • Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Cair, Ini Jadwal Ditransfer ke Karyawan

Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi penyaluran dana BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Masyarakat yang ingin melaporkan keluhan terkait bantuan ini bisa mengadukan ke situs jaga.go.id.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x