Selain Indonesia, Facebook juga memberikan bantuan serupa dengan jumlah yang berbeda di lebih dari 30 negara di dunia.
Bantuan ini sengaja diberikan Facebook untuk membantu bisnis kecil atau UMKM agar bisa bertahan di masa pandemi covid-19 ini.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjan Gelombang 2 Dipastikan Segera Cair, Catat Jadwal dari Menaker
Berikut keterengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini:
Syarat dapat bantuan UMKM Facebook:
- Merupakan perusahaan bisnis
- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
- Telah mengalami tantangan dari COVID-19
- Berlokasi hanya di Jabodetabek