BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjan Gelombang 2 Dipastikan Segera Cair, Catat Jadwal dari Menaker

- 22 Oktober 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang segera cair.
Ilustrasi bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 yang segera cair. /ANTARA FOTO - M Risyal Hidayat

BERITA DIY - Kementerian Ketenagakerjaan segera mencairkan bantuan Subsidi Gaji gelombang 2 bagi karyawan. Bahkan Menaker ida Fauziyah telah memastikan sendiri jadwal atau rencana kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini cair.

Bantuan BLT Subsidi gaji gelombang atau termin 2 ini akan ditransfer setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji termin 1 cair.

Seperti diketahui penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sudah sampai ke tangan 12.166.471 pekerja. Jumlah tersebut setara dengan total 98,09 persen.

Baca Juga: Pakai KTP, Buka Link eform.bri.co.id/bpum Cek Online Daftar Penerima Banpres UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Bantuan termin 2 rencananya akan dicairkan awal bulan November 2020 ini.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir Berita DIY dari laman resmi Kemnaker 21 Oktober 2020.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Baca Juga: Cair Besok, Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bisa YouTube dan Instagram

Adapun syarat penerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan ada sekitar 150 ribu karyawan yang belum dapat bantuan BLT Subsidi gaji ini.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab dan Cara Lapor agar Cair

Selain itu, beberapa kendala lain yang menyebabkan pencairan BLT ini terkendala adalah karena rekening tidak sesuai dengan NIK, rekening sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak terdaftar, dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Sebagai informasi, besarnya bantuan yang diterima karyawa sebesar Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan, masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: Hore BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima

Sedangkan pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs Kemnaker dengan cara berikut:

1. Buka laman Kemnaker.go.id.
2. Klik kolom Masuk dan pastikan Anda telah memiliki akun. Jika belum, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Pilih kolom Pusat Bantuan.
4. Kemudian, pilih kolom Pengaduan.
5. Buatlah pengaduan terkait bantuan subsidi gaji yang belum cair.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x