Update! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Segera Cair, Cek Link Ini dan Lapor Jika Tidak Ditransfer

- 20 Oktober 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji tahap 2 Rp 1,2 juta yang segera cair. Ini cara cek penerima dan lapor jika tidak ditransfer.
Ilustrasi BLT subsidi gaji tahap 2 Rp 1,2 juta yang segera cair. Ini cara cek penerima dan lapor jika tidak ditransfer. /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITA DIY - Bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 segera ditransfer oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Karyawan bisa cek dapat bantuan ini atau tidak di link situs Kemnaker dan lapor jika bantuannya tidak cair.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta dalam empat bulan ini ditransfer dalam dua periode atau cair Rp 1,2 juta per dua bulan.

BLT ini diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Baca Juga: Bawa KTP, Ini Cara Cek Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Bank BRI

Sebagai informasi, subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

Baca Juga: Dapat SMS dari BRI? Siapkan Berkas dan Lakukan Ini agar BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 Juta Cair

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BLT Dana Desa dari Kemendes PDTT, Lapor Aparat Desa Jika Tidak Cair

Karyawan yang belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria atau syarat bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x