BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 1,2 Juta Belum Cair? Cek Namamu dan Lapor ke Sini agar Segera Diransfer

- 17 Oktober 2020, 05:30 WIB
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Begini Syarat Bisa Dapat Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

BERITA DIY - Hingga hari ini, Sabtu 17 Oktober 2020 masih banyak karyawan yang belum dapat bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah Tahap 5. Karyawan yang memenuhi syarat sebenarnya bisa lapor agar bantuannya bisa segera cair atau ditransfer.

Berdasarkan data terakhir yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan BLT Subsidi Gaji atau Upah Tahap 5 sudah cair 427.016 atau 69,03 persen dari total 618.588 calon penerima.

Sealin itu sebanyak 11,9 juta karyawan sudah mendapatkan bantuan dari tahap 1 hingga tahap 5.

Sebagai mana diketahui, bantuan subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Masih Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusi agar Dapat Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Dijamin Gagal Cair ke Rekening Ini, Ini Cara Lapor agar Ditransfer

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ibu Ida sebagaimana dikutip Berita DIY dari instagram resmi @kemnaker.

Karyawan yang belum mendapatkan pernah dapat bantuan ini tetapi merasa memenuhi kriteria atau syarat bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT, Bansos, dan Banpres? Buruan Daftar Bantuan UMKM Facebook Rp 31 Juta, Ini Caranya

Adapun syarat mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BPJS tahap 5 ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x