Terkait hal tersebut, sangat disayangkan bahwa pemerintah telah menghentikan program BPUM sejak tahun 2022 lalu.
Oleh karena itu maka dapat dipastikan bahwa dana BLT Rp 2.400.000 dari BPUM tidak akan cair lagi ke UMKM pada tahun 2024 ini.
Namun, bagi pemilik UMKM dengan kriteria khusus berikut ini bisa cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id, yaitu:
- WNI yang berdomisili di Indonesia
- Bukan termasuk ASN (PNS dan PPPK), Polri, serta TNI.
- Termasuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk cek KTP di link cekbansos.kemensos.go.id bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama sesuai eKTP.
4. Masukkan 8 huruf kode pada kolom dibawah kode captcha.
5. Klik tombol "Cari Data" pada bagian kanan bawah.
Nantinya jika pada link tersebut KTP pemilik UMK terdaftar sebagai penerima BPNT maka bisa klaim dana Rp 2.400.000 salah satunya di BRI.
Akan tetapi dana Rp 2.400.000 dari BPNT ini cair bertahap setiap 1-2 bulan sekali sebesar Rp 200.000 perbulan dan bisa di-klaim lewat BRI jika memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).