BERITA DIY - Selamat, NIK e-KTP Anda ternyata bisa terima saldo dana Rp2.400.00 dari bansos pemerintah, yuk cairkan dengan cara ini.
Kabar gembira bagi masyarakat karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melalui BPNT, Anda bisa meraih uang bansos Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Pada bulan Juni ini, pencairan BPNT memasuki tahap yang ke-3. Nantinya setiap dua bulan sekali, penyaluran memasuki tahap yang baru. Berikut rincian jadwal pencairan BPNT:
Baca Juga: Pinjaman Online Terpercaya Saldo DANA Rp500.000 Tanpa KTP, Ini Cara Pengajuannya
Tahap 1: Januari-Februari
Tahap 2: Maret-April
Tahap 3: Mei - Juni
Tahap 4: Juli - Agustus
Tahap 5: September- Oktober
Tahap 6: November-Desember
Untuk memastikan NIK e-KTP terdaftar di DTKS sebagai KPM, bisa melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama dan alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
3. Input kode verifikasi yang tertera di layar
4. Klik tombol 'Cari Data'
5. Bagi yang dinyatakan sebagai penerima, akan muncul tanda sebagai status pencairan ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Lalu, bagaimana cara pencairan BPNT?
Ada dua cara pencairan BPNT, yakni melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang terseambung dengan sejumlah bank HIMBARA mulai dari BRI, BNI, BSI, BTN, hingga Mandiri untuk mencairkan BPNT. Apabila Anda menjadi penerima BPNT, maka uang bansos akan masuk rekening.
Kemudian cara kedua pencairan melalui kantor pos. Penyaluran ini khusus bagi Anda yang tidak memiliki rekening. Nantinya uang bansos cair langsung ke kantor Pos Indonesia sesuai domisili Anda.
Demikian informasi NIK e-KTP Anda ternyata bisa terima saldo dana Rp2.400.00 dari bansos pemerintah, yuk cairkan dengan cara ini.***