SELAMAT! NIK KTP Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Saldo Dana Rp3 Juta dari Pemerintah, Bukan Bantuan BSU 2024

- 19 Juni 2024, 12:40 WIB
Ilustrasi - NIK KTP yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat saldo dana hingga Rp3 juta, bukan BSU 2024.
Ilustrasi - NIK KTP yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat saldo dana hingga Rp3 juta, bukan BSU 2024. /Pixabay.com/@EmAji

4. Penyandang disabilitas berat Rp600 ribu setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

5. Lansia dengan usia di atas 70 tahun Rp600 ribu setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Adapun Bansos PKH diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar dalam keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: BLT BSU Kemnaker 2024 Kapan Cair? Klaim Rp 700 Ribu Gratis Lewat Program Pemerintah yang Dibuka 21 Juni 2024

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah