4. Penyandang disabilitas berat Rp600 ribu setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Lansia dengan usia di atas 70 tahun Rp600 ribu setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Adapun Bansos PKH diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar dalam keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.