BERITA DIY - Setelah meluncurkan program bantuan sosial berupa subsidi gaji hingga Kartu Prakerja, pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk masyarakat.
Kemnaker meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS), sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Waduh, 4.029 Peserta CPNS Didiskualifikasi BKN! Kenapa?
Jadi bagi masyarakat yang menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, bisa terlebih dulu mendaftar program JPS.
Baca Juga: Cek Fakta: Insentif Daftar Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta? Diberlakukan saat Gelombang 11?
Baca Juga: Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 11 Tunggu Keputusan Airlangga, Yang Mau Daftar Sabar Dulu
"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya.
Baca Juga: SKB CPNS 2019 Selesai Akhir Bulan Ini, Berikut Update Info Rekrutmen CPNS 2021
Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.