BERITA DIY - Kemenkeu mengalokasikan dana Rp 25,6 miliar dari APBN untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi COVID-19.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenkeu, bantuan ini akan diberikan kepada 26.500 orang. Dengan demikian, tiap penerima bantuan akan mendapat Rp 1 juta.
"Uang kita sebesar Rp26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," demikian pernyataan Kemenkeu.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ditutup Minggu Depan
Kriteria penerima bantuan ini di antaranya adalah pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain kegiatan kebudayaan yang berhenti total akibat pandemi.
Kemudian penghasilan pelaku budaya maksimal Rp 5 juta per bulan atau sampai Rp 10 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga.
Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Cek Nama Penerima di Sini
Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Keuangan @kemenkeuri, anggaran Rp 26,5 miliar disebar ke 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19.
Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja dan Subsidi Gaji? Tenang, Akan Ada BLT Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang