Cara Buat Surat Keterangan Usaha sebagai Syarat Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 10 Oktober 2020, 19:32 WIB
30 pelaku usaha mikro hadir dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, di  Pulang Pisau, Kalteng.
30 pelaku usaha mikro hadir dalam acara penyerahan Banpres Produktif Usaha Mikro, di Pulang Pisau, Kalteng. /(Foto. Dok. Kominfo)

BERITA DIY - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin dapat bantuan presiden (banpres) atau BLT sebesar Rp 2,4 juta salah satu yang menjadi syarat daftar adalah Surat Keterangan Usaha. Cara buat surat ini cukup mudah.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, BLT Banpres ini akan diperpanjang hingga bulan Desember akhir tahun 2020 ini.

Kuota yang sebelumnya 9,1 juta kini menjadi 12 juta setelah ditambah Presiden 3 juta penerima lagi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima dan Lapor Jika Tidak Ditransfer

Baca Juga: Siap-Siap! BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Masuki Gelombang Kedua, Cek Rekening Sekarang

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera dan Cek Dapat BLT Rp 500 Ribu Per KK atau Tidak di Aplikasi HP

Baca Juga: Rekening Ini Dijamin Gagal Ditransfer BLT Subsidi Gaji BPJS, Begini Cara Cek dan Lapor agar Cair

Salh satu syarat dapat bantuan ini, pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usah saat ingin mendaftar bantuan ini.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x