Hore, Pemerintah Mau Bagikan BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang! Ini Cara Dapat dan Syaratnya

- 10 Oktober 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

Jumlah penerima bansos produktif tersebut akan bertambah pada tahap kedua yang dijadwalkan Desember.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan JPS, Bisa Didapat Masyarakat Tak Lolos Kartu Prakerja hingga BLT Subsidi Gaji

"Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2021," tutur dia.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta! Mau Daftar Gelombang 11? Klik Prakerja.go.id

Verifikasi data pelaku usaha mikro tersebut berada di bawah koordinasi Kemenkop UKM dengan melakukan validasi dari dinas koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank yang melayani UMKM.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ditutup Minggu Depan

Kriteria pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos produktif tersebut antara lain tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri maupun karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sambil Menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikutan JPS Kemnaker! Insentifnya Tak Kalah

"Ini kan tujuannya ingin memberikan supaya UMK itu bisa bergerak, berkembang, maka pelaku usaha mikro yang diberikan itu yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujarnya.

Cara Pendaftarannya: Tak Bisa Daftar Online? Ini Cara Baru Dapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Datangi Kantor Ini

Verifikasi data penerima bansos produktif tersebut juga penting untuk mencegah adanya penerima bantuan lebih dari satu, kata Ma'ruf, mengingat ada beberapa program bansos yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah