Hore, Pemerintah Mau Bagikan BLT Banpres Rp 2,4 Juta ke 20 Juta Orang! Ini Cara Dapat dan Syaratnya

- 10 Oktober 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pexels

BERITA DIY - Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang belum lolos Kartu Prakerja dan BLT Subsidi Gaji.

Ada bantuan yang siap diberikan kepada mereka.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah menargetkan jumlah pelaku usaha mikro yang akan mendapat Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bertambah menjadi 20 juta penerima bantuan sosial pada tahun depan.

Baca Juga: Sambil Menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikutan JPS Kemnaker! Insentifnya Tak Kalah

"Target kami (Pemerintah) sampai 15 juta itu memang di 2021 awal itu sudah harus selesai. Tapi kami akan buat target-target berikutnya. Jadi kalau 2020 itu bisa sampai 12 juta, maka nanti di 2021 itu kami harapkan sampai 20 juta," kata Ma'ruf Amin seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Cek Saldo ATM Sekarang! 618 Ribu Pekerja Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Tahap 5

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), terus melakukan verifikasi data terhadap pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ditutup Minggu Depan

Dari data awal sebanyak 60 juta pelaku usaha, lanjut Ma'ruf, hingga September 2020 baru diperoleh 9,16 juta pengusaha mikro.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Telkomsel Oktober, Bisa untuk Instagram hingga Youtube

Jumlah penerima bansos produktif tersebut akan bertambah pada tahap kedua yang dijadwalkan Desember.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan JPS, Bisa Didapat Masyarakat Tak Lolos Kartu Prakerja hingga BLT Subsidi Gaji

"Rencananya, tahap kedua sampai Desember itu bisa 12-15 juta (penerima bansos). Anggaran yang disediakan Pemerintah memang untuk 15 juta usaha mikro itu sebesar Rp36,2 triliun. Sisanya, akan dilanjutkan tahun 2021," tutur dia.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Akan Naik Jadi Rp 5 Juta! Mau Daftar Gelombang 11? Klik Prakerja.go.id

Verifikasi data pelaku usaha mikro tersebut berada di bawah koordinasi Kemenkop UKM dengan melakukan validasi dari dinas koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank yang melayani UMKM.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapat Bantuan BLT UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook, Ditutup Minggu Depan

Kriteria pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bansos produktif tersebut antara lain tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan, memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri maupun karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Sambil Menunggu Kartu Prakerja Gelombang 11, Yuk Ikutan JPS Kemnaker! Insentifnya Tak Kalah

"Ini kan tujuannya ingin memberikan supaya UMK itu bisa bergerak, berkembang, maka pelaku usaha mikro yang diberikan itu yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, tidak sedang menerima KUR (kredit usaha rakyat)," ujarnya.

Cara Pendaftarannya: Tak Bisa Daftar Online? Ini Cara Baru Dapatkan BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Datangi Kantor Ini

Verifikasi data penerima bansos produktif tersebut juga penting untuk mencegah adanya penerima bantuan lebih dari satu, kata Ma'ruf, mengingat ada beberapa program bansos yang diberikan Pemerintah untuk masyarakat dalam rangka penanganan pandemik COVID-19.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah