3. Terdaftar di DTKS
4. Memiliki KTP
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH akan disebut dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM akan menerima PKH selama statusnya masih keluarga miskin oleh Kemensos. Namun, ada hal yang membuat KPM akhirnya gagal mendapatkan PKH dan statusnya dicabut sebagai penerima bantuan.
Berikut kriteria KPM yang tidak dapat mencairkan PKH:
1. KPM telah masuk ke dalam kategori keluarga mampu, sehingga tidak membutuhkan bansos dari pemerintah
2. Status KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sudah tidak terdata karena dianggap sudah tidak miskin
3. KPM telah mendapatkan pekerjaan yang layak
4. Anak-anak di dalam Keluarga Penerima Manfaat sudah lulus sekolah
5. KPM sudah tidak masuk kategori penerima bantuan karena anaknya telah dewasa dan tidak terdaftar dalam program bantuan.