Apa Saja Syarat KUR Mandiri 2024, Pengajuan Rp 100 Juta Berapa Maksimal Pinjam Uang Kredit Usaha Rakyat

- 23 Mei 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja syarat KUR Mandiri 2024, pengajuan pinjaman Rp 100 juta berapa maksimal pinjam uang kredit usaha rakyat di Bank Mandiri.
Ilustrasi - Apa saja syarat KUR Mandiri 2024, pengajuan pinjaman Rp 100 juta berapa maksimal pinjam uang kredit usaha rakyat di Bank Mandiri. /Dok. Bank Mandiri Edited Nandai PR/NB/

Baca Juga: KUR BRI Online Daftar Pakai Cara di Sini, Pinjaman hingga Rp 100 Juta Bisa Cair Tanpa Jaminan

Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2024

KUR Bank Mandiri dibagi menjadi lima, yaitu KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus.

Adapun persyaratan penerima KUR Bank Mandiri berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Memiliki usaha produktif yang minimal berjalan selama 6 bulan. Bagi usaha kurang dari 6 bulan, diperbolehkan mengajukan KUR Super Mikro tetapi harus memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu:
  • Mengikuti pendampingan
  • Mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya
  • Tergabung dalam kelompok usaha, atau mempunyai anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan pembuatan e-KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Batas pinjaman Rp10 juta.
  • Jangka waktu pelunasan Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga 3 persen efektif per tahun.
  • Tidak diberlakukan agunan tambahan.

2. KUR Mikro

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.
  • Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Batas pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.
  • Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.
  • Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.
  • Tidak diberlakukan agunan tambahan.

3. KUR Kecil

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Mempunyai usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan.
  • Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, fotokopi KK, fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta).
  • Limit kredit sebesar Rp100 juta hingga Rp500 juta.
  • Plafon per debitur maksimal Rp500 juta.
  • Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR Mandiri kedua kali, suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali.
  • Agunan tambahan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.

4. KUR PMI/TKI

  • Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Minimal usia calon debitur KUR Mandiri dimungkinkan 18 tahun, tetapi harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat izin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar negeri.
  • Memiliki NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, perjanjian penempatan PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, fotokopi KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
  • Limit kredit sebesar Rp100 juta.
  • Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
  • Suku bunga 6 persen efektif per tahun.
  • Tidak diberlakukan agunan pokok dan agunan tambahan.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Bisa Pinjam Uang Rp500 Juta Tanpa Jaminan di BRI, DAFTAR Pinjaman Online Non KUR Via BRIMo

5. KUR Khusus

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah