BERITA DIY - Ketahui ini ciri KPM yang tidak mendapatkan bansos PKH Rp 550 ribu. Ini beberapa alasannya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bansos yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Masyarakat yang berhak menerima BPNT adalah yang terdaftar di sistem Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Nantinya, penerima BPNT akan disebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima Rp 550 ribu untuk PKH akses.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat atau KPM bisa mendapatkan BPNT karena gagal memenuhi syarat.
Berikut ciri KPM yang tidak mendapatkan bansos PKH Rp 550 ribu:
1. KPM telah masuk ke dalam kategori keluarga mampu, sehingga tidak membutuhkan bansos dari pemerintah
2. Status KPM telah diubah oleh pemerintah daerah menjadi masyarakat yang tidak layak sebagai penerima bantuan sosial karena memiliki properti seperti mobil, rumah ataupun lainnya.