Bocoran Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Yang Belum Pernah Lolos Jangan Sedih

- 4 Oktober 2020, 13:18 WIB
Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Lengkapi Syaratnya
Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Lengkapi Syaratnya /

BERITA DIY - Program Kartu Prakerja gelombang 10 telah ditutup.

Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 dibuka dengan kuota 800.000 peserta. Sementara untuk gelombang 10 hanya 116 ribu kuota.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta ke 9 Juta Penerima, Bisa Lewat Online Atau Datangi Kantor Ini

Program Kartu Prakerja yang secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020 saat ini telah menyerap 98 persen dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja Akan Dilakukan Offline, Insentif Naik Jadi Rp 5 Juta! Kapan? Ini Bocorannya

Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.

Baca Juga: Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Belum Banyak Orang Tahu, Termasuk Download Surat Ini

Sisa kuota sebesar 116.261 diserap melalui pendaftaran gelombang 10. Sehingga total kuota 5,6 juta peserta pendaftar Kartu Prakerja terpenuhi.

Baca Juga: Kabar Baik! Rekrutmen CPNS Akan Kembali Dibuka, Kapan? Ini Bocoran dari Menpan RB

Lantas, apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 akan dibuka?

Baca Juga: Pengelola Buka Suara soal Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cek Selengkapnya Di Sini

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Gratis 50 GB yang Bisa untuk Youtube hingga Instagram, Begini Cara Dapatnya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.

Baca Juga: Mau BLT Non PKH Rp 500 Ribu per KK? Yuk Buat Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Ini Cara Lengkapnya

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.

Baca Juga: Kabar Baik! Rekrutmen CPNS Akan Kembali Dibuka, Kapan? Ini Bocoran dari Menpan RB

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Baca Juga: Pengelola Buka Suara soal Kapan Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Cek Selengkapnya Di Sini

Artinya Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, namun tidak dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja Akan Dilakukan Offline, Insentif Naik Jadi Rp 5 Juta! Kapan? Ini Bocorannya

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Baca Juga: Selalu Gagal Daftar Kartu Prakerja? Insentif Tak Juga Ditransfer? Hubungi Nomor Baru Ini Agar Cair

Kartu Prakerja tidak menggunakan kartu fisik, namun 16 angka unik seperti dalam kartu kredit, yang saldonya bisa dipakai untuk membayar pelatihan. Sasaran penerima Kartu Prakerja adalah WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Gratis 50 GB yang Bisa untuk Youtube hingga Instagram, Begini Cara Dapatnya

Guna merespons dampak pandemi COVID-19, Kartu Prakerja bersifat semi-bansos. Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT Rp 2,4 Juta ke 9 Juta Penerima, Bisa Lewat Online Atau Datangi Kantor Ini

Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi.***

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Cek Kriteria dan Cara Mendapatkannya di Sini

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah