Syarat PKH 2024 :
1. WNI dibuktikan dengan NIK KTP
2. Terdata di DTKS milik Kemensos
3. Bukan golongan ASN, TNI/Polri
4. Berasal dari kalangan miskin
5. Dari keluarga pemilik KKS atau SKTM
Apabila UMKM memiliki ciri di atas bisa cek penerima PKH 2024 melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau bisa ikuti tahapan di bawah ini.
Cara Cek PKH 2024 :
- Buka browser lalu akses laman cekbansos.kemensos.go.id