Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Apabila merujuk dari website resmi Pemprov DKI Jakarta, maka terdapat beberapa kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan KLJ ini.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Pencairan KLJ Tahap 2 2024
Banyak yang bertanya tentang kapan jadwal pencairan dari KLJ tahap 2 2024 ini. Masyarakat pun juga masih menunggu cairnya dana bantuan ini.
Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan KLJ tahap 2 belum diketahui secara pasti. Namun, banyak yang memperkirakan bantuan ini akan cair di pertengahan bulan April 2024 setelah masa Lebaran 2024.
Nantinya, besaran bantuan yang akan didapatkan adalah sebesar Rp 300 ribu. Tak perlu khawatir, lantaran bantuan ini dipastikan akan tetap cair.
Bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan atau informasi terkini terkait bantuan atau hal-hal lainnya, bisa mengakses akun media Dinas Sosial DKI Jakarta atau lewat website resminya di siladu.jakarta.go.id.
Demikianlah informasi terkait KLJ tahap 2 2024 kapan cair, dimana para lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu. Masyarakat dimohon untuk bersabar karena dipastikan bantuan tersebut akan tetap cair. ***