Namun, ada bantuan pemerintah yang bisa didapat para pelaku UMKM seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pelaku UMKM bisa dapat BLT Rp 2,4 juta jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dari kategori lansia dan difabel berat.
PKH 2024 yang merupakan bansos oleh Kemensos untuk membantu masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pelaku UMKM bisa dapat bantuan PKH 2024 jika NIK KTP terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat sebagai berikut :
1. WNI
2. Terdaftar sebagai keluarga peenrima bantuan di kelurahan setempat.
3. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri.
4. Belum menerima bantuan lain
5. Nama sudah tercatat dalam DTKS Kemensos RI.