BERITA DIY - Simak informasi uang Rp 500 ribu cair 4 kali ke siswa yang masuk KK berciri berikut tanpa cek penerima PIP 2024 dari Kemdikbud dan Kemenag.
Tanpa menjadi penerima PIP 2024 dari Kemdikbud maupun Kemenag, siswa bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah di tahun 2024.
Siswa SD, SMP, SMA dan yang sederajat akan mendapatkan uang bantuan hingga Rp 500 ribu 4 kali cair dalam setahun.
Bukan PIP, uang BLT tersebut bisa didapatkan para siswa melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.
Siswa bisa dapat BLT hingga Rp 500 ribu jika masuk dalam KK penerima PKH. Ya, sebab PKH diberikan Kemensos per keluarga.
Keluarga penerima PKH memiliki kriteria WNI kategori keluarga miskin atau rentan miskin; bukan ASN, anggota TNI maupun Polri; serta terdata di DTKS Kemensos.
Siswa dapat cek keluarga masuk daftar penerima PKH atau tidak secara online di link cekbansos.kemensos.go.id, caranya:
- Kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama, alamat mulai provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
- Input kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan PKH.
- Bagi yang cair akan muncul status pencairan PKH ‘sudah proses Bank Himbara/PT Pos’.
Selamat bagi siswa yang keluarganya terdaftar jadi penerima PKH. Uang bantuan pendidikan non PIP 2024 akan cair ke rekening BRI, BNI, Mandiri dan BTN milik penerima atau Kantor Pos.
Ketahui, dalam PKH memang terdapat 3 kategori bantuan pendidikan untuk siswa. Rincian nominal bantuan tersebut yaitu:
1. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: total Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu 4 kali cair dalam setahun.
2. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: total Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu 4 kali cair dalam setahun.
3. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: total Rp 2 juta atau Rp 500 ribu 4 kali cair dalam setahun.
Pencairan PKH ini dilakukan per 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun bersamaan dengan kategori bantuan PKH lain. Jadi harap bersabar.
Demikian informasi uang Rp 500 ribu cair 4 kali ke siswa yang masuk KK penerima PKH tanpa cek penerima PIP 2024 dari Kemdikbud dan Kemenag.***