Pencairan PKH ini dilakukan per 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun bersamaan dengan kategori bantuan PKH lain. Jadi harap bersabar.
Demikian informasi uang Rp 500 ribu cair 4 kali ke siswa yang masuk KK penerima PKH tanpa cek penerima PIP 2024 dari Kemdikbud dan Kemenag.***