2. SMP - Rp185.000 - Rp115.000 - Rp170.000
3. SMA - Rp235.000 - Rp185.000 - Rp290.000
4. SMK - Rp235.000 - Rp215.000 - Rp240.000
Baca Juga: Cara Pindah Domisili Online 2024 dengan Mudah Lewat Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD
Penerima KJP Plus perlu mengingat bahwa penggunaan biaya rutin secara tunai dibatasi sebesar Rp100.000 per bulan dan sisa bantuan hanya dapat digunakan secara non tunai.
Selain itu bagi penerima baru juga memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Masyakarat bisa melakukan cek rekening bank DKI Jakarta masing-masing untuk mengetahui apakah dana sudah cair atau belum.
Selain itu juga bisa melakukan cek penerima secara online dengan menggunakan NIK siswa di link resmi kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP Plus