- Anak sekolah tingkat SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.
- Anak sekolah tingkat SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Penyaluran PKH 2024 dilakukan secara bertahap, 4 kali dalam setahun melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Berbeda dengan PIP 2024, ada syarat tambahan untuk dapat BLT PKH 2024 anak sekolah, yakni wajib mempunyai KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan DTKS.
Syarat penerima PKH 2024 anak sekolah
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak berasal dari keluarga yang menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, atau Polri.