Kuota Kartu Prakerja Gelombang 10 Hanya 116 Ribu, Cek Ini Agar Bisa Bersaing dengan Jutaan Pendaftar

- 26 September 2020, 17:56 WIB
Kartu Prakerja gelombang 10 akan menjadi sesi terakhir dalam program bantuan pemerintah tahun ini.
Kartu Prakerja gelombang 10 akan menjadi sesi terakhir dalam program bantuan pemerintah tahun ini. /prakerja.go.id

Jumlah pendaftar yang besar dan mencakup semua kabupaten/kota dalam waktu kurang dari 7 bulan ini tidak hanya mengindikasikan minat dan/atau kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap program, namun juga akses masyarakat terhadap program yang mudah. 

“Pendaftaran yang mudah ini sangat penting untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat terhadap aneka pelatihan dalam rangka mendukung cita-cita SDM Unggul, Indonesia Maju,” jelasnya.

Baca Juga: Gagal Daftar Berkali-kali? Download Surat Ini Supaya Langsung Lolos Kartu Prakerja Gelombang 9

Untuk bisa lolos, peserta harus memperhatikan beberapa hal, termasuk memastikan KTP dan foto selfie tak bermasalah. Pun dalam ikut tes, tak bisa asal-asalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut. 

Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang. 

Baca Juga: Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 10 saat Pendaftaran Gagal Terus? Ini Solusinya

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.

Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia. 

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 10

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x